Ganti Kartu ATM BRI Bukan di Kantor Tempat Buka Rekening
Kartu ATM |
Kartu debit atau yang biasa dikenal dengan sebutan kartu ATM dari Bank BRI memiliki masa berlaku umumnya 5 tahun terhitung sejak tanggal cetak kartu. Masa aktif kartu ATM BRI bisa dilihat di bagian depan kartu tercetak 2 digit pula dan 2 digit tahun.
Setelah habis masa berlaku atau expired maka kartu ATM BRI otomatis tidak bisa digunakan transaksi baik di mesin ATM ataupun mesin EDC.
Penggantian kartu ATM BRI tidak diwajibkan di kantor tempat pembukaan rekening, nasabah bisa mendapatkan kartu pengganti di seluruh jaringan Kantor Bank BRI. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah KTP asli, kartu ATM yang akan diganti, serta buku tabungan apabila ada. Penggantian kartu nanti dibantu petugas customer service.
Nasabah dikenakan biaya penggantian kartu ATM BRI sesuai dengan jenis kartu yang dipilih. Sebagai contoh, untuk kartu berlogo GPN atau Private Label dikenakan biaya saat ini Rp15.000.
Selain ganti kartu di kantor Bank BRI bisa juga melalui mesin Digital CS atau dikenal juga sebagai mesin RCM. Biaya penggantian di mesin Digital CS sama seperti penggantian di kantor Bank BRI.
Ganti kartu ATM BRI tidak bisa diwakilkan, nasabah wajib datang langsung dengan membawa persyaratan dokumen yang tersebut di atas. 16 digit nomor kartu ATM baru yang diterima nantinya berbeda dengan nomor kartu ATM sebelumnya.
Posting Komentar untuk "Ganti Kartu ATM BRI Bukan di Kantor Tempat Buka Rekening"