Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peringatan Telat Bayar Tagihan Listrik PLN Pascabayar

Peringatan Telat Bayar Tagihan Listrik PLN Pascabayar
Surat Peringatan

Peringatan Telat Bayar Tagihan Listrik PLN Pascabayar - Kejadiannya di bulan kemarin tepatnya agustus 2019 tagihan listrik PLN pascabayar yang saya gunakan di rumah belum dibayar karena lupa hingga petugas PLN datang kerumah membawa selembaran surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik.

Rasanya agak malu sampai-sampai didatangi petugas menginformasikan akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik karena belum melakukan pembayaran tagihan dan petugasnya juga kaget karena sebelumnya saya tidak pernah sampai telat melakukan pembayaran.

Dulu yang saya tahu listrik PLN pascabayar baru akan dilakukan pemutusan sambungan listrik jika pelanggan tidak melakukan pembayaran selama 3 bulan dan mungkin ini adalah kebijakan baru yang mana surat pemberitahuan untuk pemutusan sementara langsung diterbitkan 20 hari setelah tagihan muncul. Disini suratnya tertanggal pada tanggal 25 Agustus 2019.

Tapi syukurnya petugas tidak sampai langsung mengeksekusi pemutusan sementara sambungan tenaga listrik PLN karena saya bayar saat petugas menyerahkan surat pemberitahuan melalui internet banking seperti biasanya.

Di dalam surat pemberitahuan juga muncul biaya tambahan yaitu biaya keterlambatan (denda) sampai dengan bulan bersangkutan di sini nominalnya Rp3.000. Saya tidak tahu pasti apakah setiap pelanggan memiliki biaya denda keterlambatan dengan nominal sama karena di sini saya adalah golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA.

Berikut sedikit kutipan dari surat pemberitahuan yang saya terima:

Dengan ini diberitahukan dengan hormat bahwa pada hari ini aliran listrik di rumah/alamat seperti tersebut diatas terpaksa diputus untuk sementara karena rekening listrik belum dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan. Penyambungan kembali akan dilakukan pada setiap hari jam kerja apabila rekening serta biaya keterlambatan dilunasi di tempat penerimaan pembayaran rekening listrik, kantor Pos, atau bank yang telah dituju oleh PLN.

Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi, maka instalasi listrik PLN akan dibongkar, dan menyambung kembali dapat dilaksanakan setelah Saudara menyelesaikan biaya penyambungan yang di diperlakukan sebagai sambungan baru serta tetap diwajibkan membayar tagihan listrik yang belum dilunasi beserta dendanya.

Untuk menghindari risiko, mohon tidak titip pembayaran rekening kepada petugas.

Dari Kejadian ini untungnya saya memiliki akses ke layanan internet banking maka pembayaran tagihan beserta biaya denda keterlambatan tagihan listrik PLN pascabayar bisa dilakukan saat itu juga. Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses ke layanan digital banking bagi itu internet banking, mobile banking, atau SMS banking mungkin perlu meluangkan waktu mencari layanan pembayaran baik itu kantor Pos atau datang langsung ke kantor cabang bank, atau mungkin memilih opsi lainnya pembayaran melalui minimarket.

Baca juga: Penyebab Mengapa Meter PLN Diblokir Tidak Bisa Beli Token Pulsa Listrik

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang yang mana biasanya saya bayar tagihan listrik PLN pascabayar di bawah tanggal 10 setiap bulannya karena tagihan sudah muncul mulai tanggal 5.

2 komentar untuk "Peringatan Telat Bayar Tagihan Listrik PLN Pascabayar"

  1. Apakah sblm pemutusan sementara krn keterlambatan pembayaran, harus ad surat pemberitahuan pemutusan ? Kejadian yg sy alami, pembayaran bln april br di lakukan tgl 29 april, selang beberapa jam kemudian petugas PLN dtg dan lgsg melakukan pemutusan tanpa menunjukan surat pemberitahuan dan mengkonfirmasi status pembayaran terlebih dahulu. Kebetulan yg menempati rmh jg tdk tau klo sdh di byr dan pasrah sj atas tindakan petugas. Apkh tindakan petugas spt ini sdh sesuai aturan??? Mohon infonya...trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari pengalaman saya ketika petugas datang membawa surat peringatan tersebut tagihan langsung saya bayar melalui Mobile Banking. Jadi eksekusi pencabutan tidak dilakukan. Apabila pembayaran memang sudah dilakukan bisa dikonfirmasi langsung ke petugas dan tunjukan bukti pembayaran.

      Hapus