Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia

Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia - Sebut saja pada dekade 90-an masih banyak masyarakat yang belum paham terkait investasi jikapun ada sebagian besar dari mereka hanya sebatas deposito dengan menaruh dana di Bank dalam jangka waktu tertentu lalu selanjutnya mengambil keuntungan dalam bentuk bunga per bulan.

Sekarang seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya penggunaan internet di kalangan masyarakat secara langsung berdampak pada meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya berinvestasi dan hal ini dibarengi dengan munculnya finansial teknologi biasa disingkat fintech menghadirkan berbagai produk investasi online.

Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia
Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia

Beberapa layanan fintech mulai dilirik adalah reksadana, forex, dan investasi peer to peer lending. Nama terakhir yang saya sebutkan lebih banyak dipilih karena tidak terlalu membutuhkan pengetahuan finansial tinggi seperti halnya jual beli saham apalagi ikut dalam trading forex. Hanya saja tetap menganut sistem investasi ada resiko yang harus dipelajari.

Investasi peer to peer lending adalah sistem di mana pihak pemberi modal atau perdana bisa memberikan pinjaman kepada individu, UMKM, atau perusahaan yang membutuhkan modal secara online dan ini difasilitasi oleh sebuah perusahaan dalam bentuk lembaga keuangan.

Saya sendiri baru terjun di investasi peer to peer lending mencoba di beberapa platform sebelumnya sudah dibahas pada postingan Coba Cari Pengalaman Investasi di Peer to Peer Fintech.

Secara matematis memang investasi di peer to peer landing bisa memberikan hasil lebih baik dibandingkan dengan deposito. Bisa dikatakan demikian karena sistem yang diterapkan bagi hasil dan terjadi return sesuai dengan kesepakatan ada bulanan dan beberapa perusahaan bahkan menawarkan return dana mingguan.

Investasi peer to peer lending saat ini memang menjadi fenomena di Indonesia apalagi beberapa perusahaan menawarkan sistem bagi hasil Syariah sehingga tidak terlalu membebankan pihak peminjam dan pemberi dana pun mendapatkan bagi hasil lebih baik. Perusahaan penyedia investasi peer to peer lending juga memiliki sistem penilaian kredit cukup ketat bahkan hampir mendekati perusahaan perbankan sehingga menjamin dana investor.

Apakah investasi peer to peer lending aman?

Sebagian besar dari kita pasti sudah memahami saat kita terjun ke dunia investasi tentu ada risiko yang harus ditanggung dan disinilah kemampuan kita dalam seleksi berperan penting untuk memilih mana perusahaan yang benar-benar bisa menjamin dana investor. Dalam memilih perusahaan penyedia peer to peer lending saya sarankan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan karena mereka sudah terverifikasi seluruh transaksi berada dibawah pengawasan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan

Sangat penting bagi calon investor atau penyalur dana untuk memastikan poin di atas karena saat ini Pemerintah Republik Indonesia sangat "care" terhadap pertumbuhan finansial teknologi dengan menerbitkan berbagai kebijakan serta surat edaran diawasi aktivitasnya.

Selain wajib terdaftar di OJK kita sebagai calon investor juga harus berhati-hati terhadap besaran imbal hasil yang diberikan. Jangan sekali-sekali tergiur dengan rate bunga tinggi dari total dana yang ditempatkan. Biasanya rata-rata bunga bagi hasil yang diberikan oleh perusahaan peer to peer landing antara 12% hingga 24% pertahun sesuai dengan kategori atau tipe peminjam dana. Sulit diterima apabila ada perusahaan atau badan usaha yang berani memberikan return hingga 10% per bulan atau 120% per tahun.

Masing-masing perusahaan investasi peer to peer lending memiliki sistem penilaian kredit tersendiri yang diambil dari data calon peminjam mulai dari penghasilan perbulan, domisili, hingga history atau riwayat transaksi kredit di bank.

Jadi jika Anda berminat terjun di investasi peer to peer landing saya himbau untuk memperhatikan 2 poin di atas. Yang pertama pastikan perusahaan benar-benar aman terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan poin yang kedua waspadai bunga bagi hasil yang diberikan "masuk akal" karena berinvestasi di peer to peer lending ini bukan sistem kaya mendadak.

Selamat berinvestasi, semoga sukses!

Posting Komentar untuk "Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia"