Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak
Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak - Pemerintah saat ini yang berada di bawah kepemimpinan presiden Joko Widodo atau yang akrab dipanggil dengan Jokowi memiliki target hasil pemungutan pajak cukup tinggi yaitu mencapai 1300 triliun per tahun. Tentu saja Ini membuat Direktorat Jenderal Pajak bekerja lebih keras.
Beberapa transaksi bahkan mewajibkan memiliki nomor wajib pajak atau kartu NPWP salah satu contohnya adalah mengajukan kredit di bank termasuk pengajuan aplikasi kartu kredit berlaku untuk seluruh bank penerbit kartu kredit.
Wacana ini muncul ketika sebelumnya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berencana melihat detail transaksi dan saldo yang ada di dalam rekening tabungan masing-masing wajib pajak tidak berhasil karena secara hukum dilindungi oleh undang-undang perbankan. Perusahaan perbankan wajib melindungi data nasabah.
Karena kegagalan ini Dirjen pajak beralih mengintip transaksi pada kartu kredit khususnya bagi pemegang credit card yang telah terdaftar sebagai wajib pajak atau dengan kata lain telah memiliki kartu NPWP.
Dari sana nantinya Direktorat Jenderal Pajak bisa melihat transaksi yang dilakukan yang kemudian disingkronkan dengan laporan SPT tahunan.
Sebagai contoh Bapak Budi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki kartu NPWP serta pemegang kartu kredit melaporkan SPT tahunan dengan penghasilan 100 juta per tahun. Tetapi di dalam kartu kredit ada transaksi hampir 250 juta per tahun. Maka secara logika Dirjen pajak akan berasumsi bahwa Bapak Budi tidak melaporkan SPT tahunan dengan benar.
Nantinya konsekuensi yang didapat oleh Bapak Budi dikirimi surat oleh Ditjen Pajak untuk konfirmasi terkait transaksi kartu kredit yang melebihi penghasilan per tahun. Rencana Ditjen pajak mengintip kartu kredit wajib pajak cukup membuat panik para pemegang kartu kredit.
Saya sendiri melihat diskusi para pemegang kartu kredit bahkan sangat khawatir jika nanti kebijakan ini disahkan oleh pemerintah kemungkinan besar nantinya mereka akan membatasi transaksi menggunakan kartu kredit.
Dalam diskusi tersebut saya juga melihat ada yang sebagai karyawan namun hampir sebagian besar transaksi di dalam kartu kreditnya atas nama perusahaan dimana nominalnya tentu saja jauh melampaui jumlah gaji perbulan. Dia pun merasa tidak nyaman menggunakan kartu kredit karena takut mendapat surat dari Dirjen Pajak.
Untuk kasus diatas Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan klarifikasi apabila ada transaksi atas nama perusahaan atau orang lain pihak pemegang kartu kredit bisa memberikan konfirmasi dengan menyertakan invoice transaksi.
Bagi pemegang kartu kredit Nantinya juga wajib mencantumkan di dalam pelaporan SPT tahunan bahwa dia memiliki kartu kredit beserta jumlah transaksi per tahun.
Bagaimana apakah anda setuju apabila nantinya Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan bisa mengintip transaksi kartu kredit?
Beberapa transaksi bahkan mewajibkan memiliki nomor wajib pajak atau kartu NPWP salah satu contohnya adalah mengajukan kredit di bank termasuk pengajuan aplikasi kartu kredit berlaku untuk seluruh bank penerbit kartu kredit.
Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak |
Wacana ini muncul ketika sebelumnya Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berencana melihat detail transaksi dan saldo yang ada di dalam rekening tabungan masing-masing wajib pajak tidak berhasil karena secara hukum dilindungi oleh undang-undang perbankan. Perusahaan perbankan wajib melindungi data nasabah.
Karena kegagalan ini Dirjen pajak beralih mengintip transaksi pada kartu kredit khususnya bagi pemegang credit card yang telah terdaftar sebagai wajib pajak atau dengan kata lain telah memiliki kartu NPWP.
Dari sana nantinya Direktorat Jenderal Pajak bisa melihat transaksi yang dilakukan yang kemudian disingkronkan dengan laporan SPT tahunan.
Sebagai contoh Bapak Budi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki kartu NPWP serta pemegang kartu kredit melaporkan SPT tahunan dengan penghasilan 100 juta per tahun. Tetapi di dalam kartu kredit ada transaksi hampir 250 juta per tahun. Maka secara logika Dirjen pajak akan berasumsi bahwa Bapak Budi tidak melaporkan SPT tahunan dengan benar.
Nantinya konsekuensi yang didapat oleh Bapak Budi dikirimi surat oleh Ditjen Pajak untuk konfirmasi terkait transaksi kartu kredit yang melebihi penghasilan per tahun. Rencana Ditjen pajak mengintip kartu kredit wajib pajak cukup membuat panik para pemegang kartu kredit.
Saya sendiri melihat diskusi para pemegang kartu kredit bahkan sangat khawatir jika nanti kebijakan ini disahkan oleh pemerintah kemungkinan besar nantinya mereka akan membatasi transaksi menggunakan kartu kredit.
Ilustrasi Kartu Kredit |
Dalam diskusi tersebut saya juga melihat ada yang sebagai karyawan namun hampir sebagian besar transaksi di dalam kartu kreditnya atas nama perusahaan dimana nominalnya tentu saja jauh melampaui jumlah gaji perbulan. Dia pun merasa tidak nyaman menggunakan kartu kredit karena takut mendapat surat dari Dirjen Pajak.
Untuk kasus diatas Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan klarifikasi apabila ada transaksi atas nama perusahaan atau orang lain pihak pemegang kartu kredit bisa memberikan konfirmasi dengan menyertakan invoice transaksi.
Bagi pemegang kartu kredit Nantinya juga wajib mencantumkan di dalam pelaporan SPT tahunan bahwa dia memiliki kartu kredit beserta jumlah transaksi per tahun.
Bagaimana apakah anda setuju apabila nantinya Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan bisa mengintip transaksi kartu kredit?
Posting Komentar untuk "Penggunaan Kartu Kredit Diintip Dirjen Pajak"