Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Tax Amnesty Bulan Oktober Naik

Tarif Tax Amnesty Bulan Oktober Naik - Sebenarnya ini adalah kesempatan berharga bagi masyarakat Indonesia yang memiliki harta benda belum dilaporkan ke Ditjen pajak untuk mendapatkan pengampunan sesuai dengan program pemerintah saat ini yang biasa disebut Tax Amnesty.

Program ini sudah berjalan dengan baik dan berhasil mengumpulkan lebih dari 3 triliun Rupiah harta kekayaan yang telah dilaporkan.

Tarif Tax Amnesty Bulan Oktober Naik
Tarif Tax Amnesty Bulan Oktober Naik

Dan untuk menggenjot pendapatan pajak nasional pemerintah Republik Indonesia tidak mau terlalu lama mengulur waktu hingga akhirnya memberi batas waktu bagi masyarakat yang ingin melaporkan harta kekayaan ke dalam program Tax Amnesty.

Saat artikel ini di update tarif untuk pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar 2% dari jumlah total kekayaan yang dilaporkan. Dan pemerintah telah menghimbau akan terjadi kenaikan tarif di bulan Oktober tahun 2016 ini.

Lalu seberapa besar kenaikan tarif tax amnesty nantinya jika telah memasuki bulan Oktober?

Bisa dibilang angka kenaikan tarif tax amnesty cukup besar yang semula hanya 2% setelah memasuki bulan Oktober 2016 menjadi 3%.

Inilah satu alasan mengapa perusahaan besar dan perorangan yang memiliki harta kekayaan melimpah baik aset di dalam maupun luar negeri sebaiknya segera melakukan dan mengikuti program pengampunan pajak Tax Amnesty ini sebelum memasuki bulan Oktober.

Apa untungnya mengikuti Tax Amnesty?

Tentu saja sangat menguntungkan bagi wajib pajak karena hanya perlu membayar tarif sebesar 2% dari total kekayaan yang belum dilaporkan tanpa perlu dituntut aset lainnya tanpa mempertimbangkan bagaimana harta kekayaan itu bisa dimiliki. Dalam artian tidak ditelusuri sumber kekayaan tersebut.

Dan yang paling menggiurkan tarif tersebut berlaku seumur hidup dimana wajib pajak tidak akan dipungut biaya apapun di tahun-tahun berikutnya.

Lalu Bagaimana cara mengikuti program Tax Amnesty?

Sebagai masyarakat kita bisa mendapatkan semua informasi terkait perpajakan di kantor Ditjen pajak wilayah tempat tinggal nanti dari sana akan diberikan detail program Tax Amnesty serta bagaimana cara dan prosedur mengikutinya.

Jikapun tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor pajak setempat bisa menghubungi layanan customer service melalui nomor telepon call center tax amnesty yang disediakan oleh pemerintah Republik Indonesia khususnya Ditjen pajak.

Apabila wajib pajak khususnya yang telah memiliki NPWP tidak melaporkan harta kekayaan di tahun-tahun berikutnya akan sangat transparan sehingga sulit disembunyikan bahkan wacana "Benarkah NPWP Ngelink Dengan Rekening Tabungan?"

Jadi seperti itulah informasi terbaru terkait program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang akan mengalami kenaikan tarif mulai bulan Oktober 2016.

Posting Komentar untuk "Tarif Tax Amnesty Bulan Oktober Naik"