Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online

Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online - Terdaftar di Dirjen Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi individu maupun perusahaan dalam rangka memajukan bangsa. Kali ini saya akan berbagi sedikit pengalaman membuat NPWP melalui e-reg website resmi Ditjen Pajak Indonesia.

Sebelumnya saya berencana mengajukan aplikasi kartu kredit di salah satu bank milik BUMN menggunakan metode deposito agar lebih mudah di approve. Tetapi ternyata tidak juga karena diwajibkan memiliki nomor dan kartu NPWP sesuai dengan peraturan baru dari pemerintah.

Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online
Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online

Oke pertama yang perlu disiapkan adalah Kartu Identitas Penduduk yang masih berlaku silahkan di scan kemudian simpan dalam flashdisk atau memori handphone.

Yang kedua siapkan alamat email yang masih aktif dan usahakan sering anda gunakan untuk aktivitas berkirim dan menerima surat elektrik.

Kemudian buka website resmi Ditjen pajak Indonesia untuk registrasi NPWP pada halaman berikut https://ereg.pajak.go.id.

Disana kita akan ditampilkan kolom username dan password untuk bisa login. Karena belum terdaftar di database Dirjen Pajak maka harus melakukan registrasi atau pendaftaran caranya silahkan klik "Daftar".

Isi formulir sesuai dengan identitas diri karena ini merupakan formulir pengajuan resmi jangan diisi seperti mengisi data jejaring sosial yang kadang dibuat sembarangan. Setelah semua data diisi lengkap klik kirim permohonan, anda akan dikirim sebuah email untuk konfirmasi.

Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online
Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online

Buka alamat email yang tadi dimasukkan pada formulir registrasi dan klik link registrasi. Kemudian lanjutkan untuk mengisi data registrasi untuk kedua kalinya kita akan dikirim email untuk verifikasi silahkan buka email dan klik link aktivasi.

Berikutnya kita akan menuju pada tahap registrasi NPWP isi semua data dengan lengkap mulai dari nama lengkap sesuai KTP dan data lainnya. Terus ikuti sesuai dengan yang ditampilkan pada halaman website. Hingga pada tahap data pribadi kita akan disuruh untuk mengirim foto atau scan kartu identitas penduduk. Silahkan kirim atau upload scan KTP tadi yang telah dibuat.

Begitu formulir pengajuan registrasi NPWP selesai selanjutnya adalah mengirim formulir tersebut silahkan klik "Minta Token" maka kode akan dikirim ke alamat email silahkan dibuka.

Kembali ke dasbor website pajak silahkan klik "Kirim Permohonan" dan masukkan kode token yang tadi didapat melalui email. Sampai disini proses pengajuan registrasi atau pembuatan NPWP sudah finish tinggal menunggu verifikasi dari pihak Ditjen Pajak.

Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online
Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online

Formulir yang tadi diajukan diterima atau ditolak akan dikonfirmasi melalui surat elektrik atau email yang telah terdaftar pada formulir NPWP.

Jadi Itulah pengalaman registrasi NPWP secara online dan mohon maaf tidak bisa memberikan banyak screenshot saat proses registrasi karena lupa hehehe...!

Posting Komentar untuk "Pengalaman Registrasi NPWP Secara Online"