Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit?

Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit? - Dalam beberapa tahun terakhir memang cenderung terjadi penurunan perekonomian masyarakat dan ini berdampak pada daya beli di semua produk mulai dari Property hingga kebutuhan pokok lainnya.

Menanggapi situasi ini Pemerintah Republik Indonesia tidak tinggal diam salah satu planning yang telah diterapkan yaitu menerbitkan program Kredit Usaha Rakyat atau yang akrab dikenal dengan kredit KUR.

Dan terlihat masyarakat pun banyak memanfaatkan program ini karena memang memiliki bunga kredit sangat rendah dimana awalnya hanya 9,5% per tahun kemudian diturunkan menjadi 7,5% per tahun.

Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit?
Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit?

Namun begitu untuk bisa mendapatkan pinjaman atau kredit KUR ini tentu ada syarat dan kebijakan yang harus dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen serta jaminan.

Berbicara masalah jaminan kredit biasanya cenderung masyarakat berpatok kepada harta bergerak maupun tidak bergerak seperti mobil atau motor dan juga surat-surat berharga seperti sertifikat tanah.

Tidak banyak terpikirkan ternyata aset atau simpanan deposito di bank juga bisa dijadikan sebagai jaminan kredit atau pinjaman tentu saja di perusahaan perbankan tempat deposito tersebut disimpan. Ini adalah pilihan menarik bagi nasabah bank bersangkutan untuk bisa mendapatkan kredit.

Sudah banyak perusahaan perbankan menerapkan program ini salah satunya adalah Bank Tabungan Negara atau Bank BTN serta PT Bank Negara Indonesia atau bank BNI. Pihak bank BTN memberi kredit ini dengan nama BTN Kredit Swadana, sedangkan milik Bank BNI disebut Kredit BNI Multiguna.

Sebenarnya jenis pinjaman atau kredit ini bisa dikategorikan sebagai kredit tanpa agunan karena nasabah telah memiliki aset simpanan deposito yang dijadikan sebagai jaminan tanpa perlu menyerahkan slip gaji sebagai bukti penghasilan.

Kedua jenis kredit ini yang menjadikan tabungan deposito sebagai jaminan memiliki kebijakan biasanya jumlah atau nominal uang yang bisa di kredit maksimal 80% dari total deposito. Tentu saja syarat ini diberlakukan untuk melindungi dana dari kredit macet karena nanti deposito yang akan diputihkan.

Seandainya jika nanti membutuhkan modal untuk usaha saya pribadi tertarik mengikuti program kredit ini. Apalagi kita tetap bisa menikmati bunga deposito meskipun telah dijadikan sebagai jaminan kredit.

Lalu bagaimana dengan bunga kredit dan biaya administrasi?

Jenis pinjaman ini biasanya memiliki bunga kredit perbulan atau pertahun relatif lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman reguler. Begitu juga dengan biaya administrasi serta biaya materai dan biaya lainnya. Kita ambil contoh jika mengambil pinjaman atau kredit reguler selain KUR bunga yang dikenakan bisa mencapai 2% hingga 2,5%, sedangkan kredit dengan jaminan deposito bunga rata-rata setiap bank hanya 1%.

Yang pasti bunga kredit yang harus kita bayar tentu lebih besar dibandingkan dengan bunga Deposito yang kita dapatkan.

Dari ulasan singkat diatas apakah Anda juga akan tertarik dengan program kredit tanpa agunan memanfaatkan simpanan deposito sebagai jaminan? Tentu saja patut dicoba hehehe...!

Posting Komentar untuk "Bisakah Deposito Dijadikan Jaminan Kredit?"