Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanpa NPWP Apakah Bisa Buat Kartu Kredit?

Tanpa NPWP Apakah Bisa Buat Kartu Kredit? - Setelah diterbitkannya peraturan pemerintah khususnya dari Menteri Keuangan terkait kebijakan baru untuk setiap bank penerbit kartu kredit diwajibkan menyerahkan data nasabah untuk setiap transaksi yang digunakan menggunakan credit card.

Efeknya sangat besar mengakibatkan banyak pemegang kartu kredit memutuskan untuk menutup karena tentu saja nantinya akan berkaitan dengan laporan pajak yang harus disertakan pada SPT tahunan.

Tanpa NPWP Apakah Bisa Buat Kartu Kredit?
Tanpa NPWP Apakah Bisa Buat Kartu Kredit?

Apalagi bagi masyarakat yang cukup konsumtif bertransaksi menggunakan kartu kredit tentu saja arus transaksi cukup besar yang nantinya harus tercantum di dalam SPT tahunan. Dengan kata lain wajib pajak juga akan harus membayar lebih besar meskipun terkadang transaksi tersebut adalah titipan dari perusahaan tempat bekerja atau sanak saudara.

Faktor inilah yang membuat pihak perbankan terus berupaya menjaga pertumbuhan penggunaan kartu kredit karena segmen ini menyumbang cukup besar pemasukan bank meskipun beberapa diantaranya banyak terjadi kredit macet.

Karena sekarang untuk pengajuan aplikasi kartu kredit cenderung mewajibkan memiliki NPWP maka sebagian masyarakat yang belum memiliki kartu tersebut saya mengurungkan diri.

Rasanya agak sulit udah bisa mendapatkan NPWP karena status tidak bekerja dan kondisi disability. Sempat mengajukan secara online melalui website Ditjen Pajak tetapi akhirnya ditolak karena data tidak lengkap tanpa tempat bekerja.

Saya juga sempat berbagi pengalaman sulitnya memiliki kartu kredit karena terbentur syarat NPWP di sebuah forum dan ternyata salah satu member di sana mengatakan tidak semua bank penerbit kartu kredit mewajibkan NPWP.

Setelah saya coba cek di beberapa website bank memang ada yang tidak mewajibkan calon pemegang kartu kredit memiliki NPWP ketika mengajukan aplikasi. Namun demikian apabila ingin mendapatkan limit kartu kredit cukup tinggi holder tetap wajib menunjukkan NPWP sebagai wajib pajak.

Sampai postingan ini dipublish saya belum sempat mengecek Sendiri ke kantor cabang Bank yang tidak mewajibkan NPWP untuk pengajuan aplikasi kartu kredit.

Jikapun memang bisa nantinya pasti akan diminta slip gaji sebagai bukti penghasilan dan biasanya ada minimum penghasilan perbulan atau pertahun yang diwajibkan pada calon pemegang kartu kredit harus dilampirkan di dalam aplikasi.

Untuk masalah ini sebenarnya bisa diatasi dengan menjadikan simpanan deposito sebagai jaminan kartu kredit. Hanya saja nanti nya limit kartu kredit tersebut hanya sebatas 80% dari total deposito yang kita simpan di bank tersebut. [Baca juga: Suku Bunga Dan Iuran Tahunan Kartu Kredit BNI]

Nanti akan saya update apakah berhasil mengajukan aplikasi kartu kredit dan semoga saja di approve sehingga bisa menjadi pemegang kartu kredit meskipun tidak memiliki NPWP.

Posting Komentar untuk "Tanpa NPWP Apakah Bisa Buat Kartu Kredit?"